Minta Kebebasan HRS Tidak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama, PBNU: Beliau Diproses sebagai Warga Negara

JAKARTA, - Ketua PBNU Alissa Wahid meminta masyarakat tidak mengaitkan keputusan bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kriminalisasi ulama. Ia menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kasus hukum.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama," kata Alissa kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Alissa mengatakan bahwa HRS dipidana bukan karena kapasitasnya sebagai seorang ulama, namun sebagai warga negara. Oleh karena itu, ia berharap kasus yang menimpa HRS dapat diambil pelajarannya oleh masyarakat.

"Karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama. Pelajaran untuk kita semua," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa proses hukum yang dijalani HRS sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin aja," ucap dia.

Diketahui, eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersayarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Sebelumnya, ia mendekam dibalik jeruji penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.



sumber: www.jitunews.com